You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Akhir Tahun, Larangan Motor Diperluas Hingga Jalan Sudirman
photo Doc - Beritajakarta.id

Larangan Motor Akan Diperluas hingga Ratu Plaza

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas zona larangan sepeda motor melintas hingga ke Jalan Sudirman (Ratu Plaza). Saat ini, sedang dilakukan kajian dan persiapan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Kami menunggu bus dari PT Transjakarta mengkaji jalur alternatif yang dapat dilintasi motor juga di Jalan Sudirman, rambu-rambu juga harus dikaji terlebih dahulu untuk perluasan kebijakan tersebut

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Masdes Arrofi mengatakan, jika sebelumnya larangan sepeda motor melintas hanya diterapkan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, maka akhir tahun nanti akan diperluas hingga ke Jalan Sudirman.

"Kami menunggu bus dari PT Transjakarta mengkaji jalur alternatif yang dapat dilintasi motor juga di Jalan Sudirman, rambu-rambu juga harus dikaji terlebih dahulu untuk perluasan kebijakan tersebut," kata Masdes, Senin (6/4).

Motor Boleh Melintas di Jl Thamrin Pukul 23.00-05.00

Secara umum, evaluasi tiga bulan dari kebijakan larangan cukup efektif dengan persentase sekitar 20-25 persen peningkatan laju kendaraan. Hanya saja, bus gratis yang disediakan belum diminati dan pengendara sepeda motor memilih melintas di jalan alternatif. Akibatnya, peningkatan kendaraan di jalan alternatif pun terjadi sekitar 20 persen.

Dari hasil evaluasi, kebijakan yang diterapkan sejak Desember tahun lalu itu dipersingkat. Sebelumnya larangan diterapkan selama 24 jam di kedua jalan tersebut. Kini, pengendara sepeda motor diperbolehkan melintas pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Aturan tersebut telah direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 18 Maret. Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 dikeluarkan sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol itu.

Dengan direvisinya aturan tersebut, setidaknya ada 20 rambu yang harus dipasang. Diperkirakan dalam dua hari ke depan pemasangan rambu rampung. "Sedikitnya ada 20 rambu yang terpasang. Pemasangan rambu akan rampung dalam waktu satu dua hari ke depan," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati